MitraBangsa.Online – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik terhadap dua anggota yang terlibat perselingkuhan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 2021. Dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut adalah Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani.
“Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5). Dalam putusan tersebut, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan
Terkait perbedaan sanksi ini, Zulpan tak banyak berkomentar. Sebab, kata dia, itu merupakan keputusan dari majelis hakim.
“Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum,” tuturnya. Berkaca pada kasus ini, Zulpan menegaskan anggota Polri sebagai pelayan masyarakat sudah sepatutnya menjadi contoh. Salah satunya adalah dengan tidak melakukan perselingkuhan.
“Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi enggak boleh itu selingkuh,” ucap Zulpan. Sebelumnya, lewat sebuah utas di akun media sosial Twitter seorang perempuan menceritakan perselingkuhan suaminya, Briptu A.
Dalam utas itu diceritakan bahwa Briptu A ‘bermain mata’ dengan sejumlah orang. Salah satunya adalah Bripda RPH, seorang polwan yang bertugas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya. Perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada 2020.//*** MitraBangsa.