Pertama kalinya di Jawa Barat “Jaminan Kesehatan Nasional” (JKN)

Pemerintah Kab Bekasi telah meluncurkan layanan bagi masyarakat bawah agar memastikan atas program yang telah dibuat sejak beberapa pecan lalu sebagaimana harapan masyarakat agar lebih mementingkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) layanan tersebut sangat mudah dikarenakan sudah Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
banner 120x600

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

MitraBangsa.online Pemerintah Kab Bekasi telah meluncurkan layanan bagi masyarakat bawah agar memastikan atas program yang telah dibuat sejak beberapa pecan lalu sebagaimana harapan masyarakat agar lebih mementingkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) layanan tersebut sangat mudah dikarenakan sudah  Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Misi utama Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati sesuai amanah Kepala Daerah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya menunjuk Dani Ramdan untuk melanjutkan kepemimpinan sementara sebagai kepala daerah kabupaten bekasi agar lebih mengedepankan masyarakat bawah, Terutama dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik di Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

“Program kesehatan ini pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” Ungkap Dani Ramdan, saat mendeklarasikan Layanan JKN Berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (04/04/23).

Dani Ramdan menjelaskan, Masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik.

 “Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,”tegasnya. 

Dani juga menyebutkan bahwa keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi di atas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.

“Saya rasa nantinya sudah tidak adalagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengungkapkan, RSUD Kabupaten Bekasi sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

“Realisasinya kita sudah terapkan di RSUD Kabupaten Bekasi, jadi kita menjamin bahwa pelayanan kesehatan kini makin modern dan makin mudah didapatkan oleh masyarakat,” terangnya.

Alamsyah berharap, dengan pelayanan kesehatan yang makin mudah, maka meningkat pula kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.**//mitrabangsa.online. Sumber Berita Humas Kominfo Kab Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *