MitraBangsa.Online Kota Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin meminta warga Bantargebang penerima bantuan langsung tunai kompensasi bau sampah TPST Bantargebang untuk bersabar.
“Pemprov DKI Jakarta cukup komitmen,” kata Komarudin ketika dihubungi pada Selasa, 11 April 2023.
Sejumlah ibu-ibu penerima kompensasi bau sampah sempat menggelar aksi unjuk rasa, menuntut segera dicairkannya uang senilai Rp 1,2 juta per tiga bulan atau tri wulan.
“Demonstrasi boleh, itu adalah hak warga dijamin konstitusi,” ucap Komarudin.
Menurut Komarudin, berdasarkan informasi bahwa keterlambatan pencairan sudah biasa terjadi di awal tahun. Karena, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menerbitkan peraturan gubernur sebagai pedoman atau dasar hukum.
Adapun, prosesnya yaitu Pemprov DKI mentransfer uang ke kas daerah Kota Bekasi. Nilainya Rp 400 ribu per bulan. Diberikan per tiga bulan atau sekitar Rp 1,2 juta. Adapun jumlah penerima mencapai 24 ribu keluarga. Setelah uang masuk ke rekening kas Kota Bekasi, uang kemudian disalurkan ke penerima melalui transfer.
“Jadi ada kendala administrasi, informasinya segera cair setelah proses administrasi ini selesai,” kata Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang ini.
Keterlambatan juga terjadi pada tahun lalu, bahkan Pemprov DKI Jakarta tak lagi membayar per tiga bulan sekali, melainkan langsung melunasinya.
“Tahun lalu sekaligus lunas di bulan Mei,” kata Komarudin..ADV