Berita  

Hasil Audensi Pengurus FPHI Dengan Pj.Bekasi Dr.H Dani Ramdan, MT Hari Ini

banner 120x600
banner 468x60

MitraBangsa.Online Kabupaten Bekasi  – Silahturahmi Pengurus DPP Forum Pembela Honorer Indonesia(FPHI) dan Korda FPHI Kabupaten Bekasi bersama Pj.Bupati Bekasi Dr.H.Dani Ramdan, MT dan Ketua Tim Advokasi FPHI Rahmatullah rumah dinas Bupati Bekasi Cikarang Pusat, pada hari ini Jum’at (14/4/2023) hari ini.

Para pengurus DPP FPHI dan Korda FPHI Kabupaten Bekasi mengusulkan beberapa permasalahan penting tentang masa depan peningkatan kesejahteraan nasih para honorer guru dan tenaga kependidikan Non ASN.Demikian disampaikan Ketua Tim Advokasi FPHI Rahmatullah kepada MediaGaruda.co.id, Jum’at (14/4/2023) malam ini, diantaranya :

banner 325x300

1. Meminta kepada Pj.Bupati Bekasi segera merealisasikan Peraturan Bupati kaitan dengan Perda Pendidikan No.1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pendidikan dimana yang menjadi fokus FPHI adalah Pasal 38 Ayat (1) Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh masyarakat.

2. Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku di daerah.

3. Standar upah minimum yang berlaku di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standar biaya yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah (4) ketentuan

lebih lanjut mengenai pengalokasian anggaran untuk honorarium sebagimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) di atur dalam peraturan Bupati.

Rahmatullah melanjutkan jika melihat dari realita UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bekasi saat ini sebesar Rp. 5.137.574,-. Pada dialog dari hati ke hati tadi, Bapak Pj.Bupati Bekasi kaget, terperajat dan terenyuh melihat realita gaji honorer Kabupaten Bekasi jauh di bawah UMK buruh Kabupaten Bekasi.

Sementara buruh saja sudah di realisasikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) akan tetapi pegawai Pemda (Honorer) di Kabupaten Bekasi masih di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang notabene dibawah kepemimpinan beliau (Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi).

Pada akhir pertemuan tadi, ada kesepakatan

tuntutan tentang gaji UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang diusulkan oleh FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia), berbanding lurus dengan upaya Pj.Bupati Bekasi untuk mensejahterakan pegawainya (Honorer atau pegawai Non ASN).

“Salah satu strategi yang disampaikan oleh Pj.Bupati Bapak Dani Ramdan kepada FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia), bahwa InsaAllah akan direalisasikan setelah bulan Mei tahun 2023. Jika beliau menjabat kembali sebagai Pj.Bupati Bekasi. Caranya dengan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi,”kata Rahmatullah.

Pj.Bupati Bekasi Bapak Dani Ramdan tadi, juga meyakinkan para pengurus FPHI, bahwa tahun 2022 lalu saja, PAD Kabupaten Bekasi dapat meningkat sebesar kurang lebih 500 miliar. Dan pada tahun ini akan terus digenjot sampai ada kemampuan keuangan daerah untuk memberikan gaji (kesejahteraan) setara UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Bekasi.

“karena belanja langsung (Belanja Pegawai) di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 35 % dari APBD Kabupaten Bekasi. Yang pada intinya beliau sepakat akan memberikan honorarium setara UMK kepada honorer (Pegawai Non ASN) di Kabupaten Bekasi,” kata Rahmatullah.

2. FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia) meminta kepada Pj.Bupati Bekasi agar direalisasikan maksimal CPNS (ASN) dan PPPK bagi honorer di Kabupaten Bekasi,

“Jawaban beliau untuk peningkatan kesejahteraan, beliau punya kewenangan tetap untuk ASN dan PPPK itu kewenangan Pemerintah Pusat, jika kemungkinan ada kebijakan dan kewenangan yang melekat pada Pj. Bupati Bekasi. Maka akan didiskusikan secara maksimal kepada FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia),”tutur Rahmatullah.

Dan FPHI pada pertemuan tadi, juga mengusulkan agar TPP PNS dan PPPK di tingkatkan secara maksimal dan direalisasikan tepat waktu,”kata Rahmatullah.ADV

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *