Berita  

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi 2 Raperda Dari DPRD Kota Bekasi

banner 120x600

MitraBangsa.OnlineKota Bekasi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja anggota Panitia Khusus 42 DPRD Kota Bekasi di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 16/05/2023). Kedatangan anggota Pansus 42 yang dipimpin oleh Ketua Pansus Puspayani untuk melaksanakan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Raperda perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pada ruang rapat, Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan Perancang Muda Erdian menerima kedatangan tim Pansus 42 DPRD Kota Bekasi. Dalam pertemuan ini para Perancang Kanwil Jabar memberikan saran perbaikan dan penjelasan teknis mengenai pasal – pasal dalam Raperda yang tengah disusun. Beberapa masukan yang disampaikan antara lain adalah perlunya pengkajian kembali objek – objek yang dikenakan, penentuan tarif pajak dan retribusi, serta pemungutannya agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian agar objek tersebut sesuai dengan potensi yang ada di daerah.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Perancang Kanwil Jabar juga memberikan catatan untuk memperbaiki lagi rumusan teknis, di mana masih terdapat susunan pasal yang tidak sesuai, pengacuan yang belum tepat serta perlunya perumusan ketentuan peralihan dan penutup. Sementara itu terkait pembahasan Raperda perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan bahwa catatan yang harus disempurnakan hanya terhadap teknis perumusannya saja.

Menanggapi saran dan penjelasan yang disampaikan oleh para Perancang Kanwil Jabar, tim Pansus 42 Kota Bekasi akan melakukan perbaikan Raperda dan mengunjungi kembali Kantor Wilayah untuk membahas perbaikannya. Selain itu, Pansus 42 Kota Bekasi juga akan menyampaikan ke instansi agar melakukan Pengharmonisasian terlebih dahulu ke Kantor Wilayah sebelum dilakukan pembahasan di tingkat Dewan.ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *