MitraBangsa.Online Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka, dan kini ditahan Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dalam penyelidikan, kasus ini diduga merugikan negara Rp8 triliun. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kemungkinan itu ada,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan. Menteri dari Partai NasDem sendiri masih berstatus sebagai saksi saat tiba untuk diperiksa.
“Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini,” ucapnya.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp8,032,084,133,795.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun,” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023). Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Johnny pun telah keluar dari proses penyelidikan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB mengenakan rompi pink, pada Rabu (17/5/2023). Dia pun ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, Kejaksaan Agung mengatakan, Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” tutur dia.
Kuntadi tak merinci lebih lanjut soal adanya aliran dana yang masuk ke NasDem sebagai partai politik Johnny. Adapun keterlibatan Johhny diduga terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
“Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya.
Terkait pembekuan aset, Kuntadi mengatakan prosesnya masih terus berjalan.
“Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” tegas dia