Berita  

Ketua DPRD Kota Bekasi Meminta pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Terus di Dimonitoring

banner 120x600

MitraBangsa.Online Kota Bekasi – Masa Sidang III Tahun 2023 ini DPRD Kota Bekasi sedang melaksanakan pembahasan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) APBD Tahun 2022 yang pembahasannya dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

Demikian sambutan Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah pada Paripurna Pembukaan Sidang Ketiga di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Rabu (24/5).

“Masa Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun 2023 baru saja terlaksana. Nantinya, Laporan hasil Reses II Tahun 2023 ini akan menjadi bahan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terkait penyusunan RKPD dan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 serta R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” papar Saifuddaulah.

DPRD berharap, kata Saifuddaulah, agar target capaian pendapatan dan belanja di tahun anggaran 2023 dapat terealisasi sesuai harapan.

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Edi ini juga disampaikan terkait tugas yang tengah dijalankan anggota DPRD Kota Bekasi. Di antaranya melaksanakan 2 (dua) Panitia Khusus untuk Pembahasan 4 (empat ) rancangan Peraturan Daerah yang pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang III Tahun 2023 ini. Adapun pansus tersebut, Pansus 41 yang membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan gender; dan Pansus 42 yang membahas Raperda tentang Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor07 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, serta membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini juga memberi arahan terkait pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru ) Tahun 2023.

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi khususnya komisi IV agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Kota Bekasi Tahun 2023 tersebut sehingga pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan lebih baik, objektif, transparan dan akuntabel tanpa diskriminasi serta lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan yang muncul ditengah masyarakat,” pungkas Saifuddaulah.ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *