Besaran Gaji Ke-13 PNS Yang Bakal Cair 5 Juni 2023

banner 120x600

MitraBangsa.Online Jakarta – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023. Besaran hingga komponen gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (29/5). Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

– Sekretaris: Rp18,34 juta

– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *