MitraBangsa.Online Jakarta – Presiden Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam belied itu, Jokowi pun mengizinkan badan usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.
Namun, ekspor hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha untuk mengekspor pasir. Jika syarat itu tak dilaksanakan, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
Pada Pasal 23 dijelaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, hingga denda administratif. Sederet sanksi administratif itu akan dikenakan jika pelaku usaha tidak melaksanakan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang merupakan kewajiban.
Lalu, tidak melakukan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1). Kemudian, pelaku usaha tidak memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Sanksi juga akan dikenakan pada pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Selanjutnya, pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan yang wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan
hasil sedimentasi di laut.
Pelaku usaha yang tidak melakukan pengangkutan hasil sedimentasi di laut menggunakan kapal pengangkut juga akan diberi sanksi. Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan awal kapal berkewarganegaraan Indonesia dalam operasi kapal pengangkut tadi. Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut dan tidak membayar PBNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Selain membayar PNBP, Jokowi melalui aturan itu juga mewajibkan pelaku usaha membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Jokowi juga memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut dan tidak menyampaikan laporan kegiatan pada menteri setiap tiga bulan sejak pelaku usaha memulai kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Lebih lanjut, dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur. Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.