Dosen Bali Tersangka Pelecehan Laporkan Akun FB Penyebar Rekaman CCTV

banner 120x600

MitraBangsa.Online Jakarta – Dosen di Bali yang menjadi tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi turut melaporkan pihak lain yang menyebar rekaman CCTV aksinya tersebut. Dosen berinisial PAA melaporkan sebuah akun FB ke Polres Buleleng.

PAA diketahui ditangkap atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya sendiri dan kasus itu terungkap ke publik saat rekaman CCTV perbuatan PAA viral di media sosial. Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya membenarkan bahwa tersangka mengadukan pemilik akun Facebook penyebar video rekaman CCTV itu.

“Iya (tersangka PPA) membuat pengaduan baru, dan meminta agar yang menyebarkan video itu dilakukan proses hukum,” kata AKP Sumarjaya, saat dihubungi Jumat (2/6).

Ia menyebut bahwa pengaduan itu dilakukan oleh tersangka PPA pekan lalu dan sudah diterima oleh kepolisian Polres Buleleng dan nantinya pengaduan itu akan dilakukan penyelidikan apakah benar memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Yang namanya pengaduan iya pasti diterima Polres Buleleng tetapi kan nanti diselidiki dulu pengaduan ini. Pengaduannya diterima dan prosesnya dilakukan penyelidikan dulu. Apakah pengaduannya benar, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak pidana, atau bagaimana nanti dari hasil penyelidikan,” imbuhnya.

Ia juga menyebut nantinya semua pihak baik pemilik akun facebook dan tersangka PPA akan dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi terkait hal itu. Sementara, untuk rekaman CCTV itu juga dijadikan salah satu alat bukti untuk kasus tersangka PPA.

“Kalau sudah proses penyelidikan itu semua pihak akan dilakukan konfirmasi keterangan, itu semua pihak. Iya, (Rekaman CCTV jadi alat bukti) dan berkasnya sudah maju ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Sebelumnya, dosen berinisial PPA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng, Bali, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, RD (22). Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan kasus ini bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual terhadap korban.

“Ini kasus pelecehan seksual secara fisik, bukan kasus terkait pemerkosaan,” kata AKBP Dhanuardana di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (9/5) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *