MitraBangsa.Online Jakarta – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (8/6). Ia meminta agar DPR menyelesaikan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) yang diduga ikut menyeret pihak lain selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah tersangka.
“Kita mau BTS ini diselesaikan secara holistik, menyelesaikan siapapun yang berpotensi untuk ikut di dalamnya tanpa melihat latar belakang apapun apakah dia wiraswasta, penyelenggara negara. Kalau di KPK ada istilah penyelenggara negara, penegak hukum, atau katakan siapapun partai politik itu mereka harus equal di depan hukum,” kata Saut di gedung DPR.
Saut yang datang bersama anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rudy Marjono itu mengaku telah memetakan kasus tersebut mulai dari awal hingga proses audit. Namun, ia tak menjelaskan secara detail pemetaan itu.
Ia pun mendukung agar Komisi III DPR berdialog dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal kelanjutan kasus korupsi BTS agar dapat diselesaikan secara holistik. Saut menjelaskan bahwa pengeluaran dana dalam kasus tersebut sangat kompleks. Bahkan, jauh lebih kompleks dari kasus KTP yang pengeluaran dananya begitu besar.
“Kita harus membuka ini sama-sama, kalau saya kutip bahasanya Pacul itu kasus Sambo itu juga clear setelah dia dialog dengan Kejaksaan. Jadi kita harus lakukan model dialog yang sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menyebar surat ke seluruh pimpinan DPR dan segenap anggota Komisi I DPR berisi tantangan agar mereka membuat pernyataan tak menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo. Surat tersebut dikirim Ketua MAKI, Boyamin Saiman ke DPR melalui kesekjenan, Rabu (31/5) hari ini. Lewat surat itu, MAKI menantang seluruh pimpinan dan anggota Komisi I DPR menandatangani surat pernyataan tak menerima dana proyek pengadaan BTS Kominfo.
“Surat pernyataan ini diperlukan untuk penguat bahwa pimpinan dan anggota Komisi I DPR tidak menerima manfaat dalam bentuk apapun dari proyek pengadaan BTS Kominfo,” demikian dikutip dari surat yang dikirim MAKI.
Boyamin mengatakan surat itu ditujukan secara spesifik ke seluruh pimpinan dan anggota Komisi I DPR sebab mereka merupakan mitra kerja Kominfo. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.