MitraBangsa.Online Jakarta – Pemerintah akan menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Badan Pangan Nasional mengungkap harga komoditas itu akan semakin mahal, seiring HPP dan HAP yang naik.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan HPP gula petani akan naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg). Angka itu naik dari sebelumnya Rp 11.500/kg.
“Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani,” katanya dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023).
Dengan kenaikan gula di tingkat hulu, artinya ada kenaikan di tingkat hilir atau konsumen. Pemerintah mengatur harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500/kg untuk di daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di daerah Pulau Jawa.
“Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan,” jelasnya.
Ketut memastikan kenaikan harga gula ini tidak akan menyumbang inflasi yang tinggi. Pihaknya meyakini perhitungan itu tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena sudah memperhitungkan kewajaran untuk petani, pedagang dan konsumen.
Dia juga lebih lanjut mengatakan bahwa harga ini belum diteken oleh pemerintah. “Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok,” ujarnya.
Harga gula konsumsi saat ini telah mengalami kenaikan. Secara nasional saja rata-rata sudah mencapai Rp 14.500/kg dan tertinggi mencapai Rp 16.000/kg. Inilah yang membuat pemerintah akhirnya harus mengatur ulang lagi harga di kelas petani dan harga konsumen.