Berita  

2 Hakim Agung Dibui, KY Serukan MA Lakukan Langkah Radikal

banner 120x600

MitraBangsa.Online Jakarta – Hakim agung Sudrajad Dimyati dijatuhi pidana 8 tahun penjara karena menerima suap sedangkan hakim agung Gazalba Saleh terjerat kasus korupsi suap dan pencucian uang. KPK juga sudah memeriksa 8 hakim agung terkait kasus ‘dagang perkara’ di Mahkamah Agung (MA).

“Memang harus ada upaya radikal yang harus dilakukan untuk perbaikan di MA, termasuk berani meindak tegas para hakim agung yang terbukti bersalah. Keterbukaan dan kerjasama pimpinan MA dengan KPK adalah salah satu bentuk upaya itu,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih, Amzulian Rifai kepada wartawan, Jumat (9/6/2023). Amzulian rencananya akan dilantik sebagai Ketua KY pada 1 Juli 2023 nanti.

“Mestinya, semua hakim juga benar-benar menjadikan peristiwa ini sebagai momen dan monumen untuk berpegang teguh dengan panggilan Yang Mulia, apalagi sebagai Wakil Tuhan,” ucap Amzulian.

Di sisi lain, Amzulian menyatakan merasa prihatin karena para hakim agung adalah harapan terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan keadilannya. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keadilan itu kecuali berharap pada hakim agung.

“Para hakim agung harusnya benar-benar menerapkan panggilan pada dirinya sebagai ‘Yang Mulia’ bahkan dijuluki sebagai Wakil Tuhan. Seharusnya mereka merasa malu menyandang kedua ‘gelar ini’ apabila masih terlibat dalam perbuatan tercela,” ungkap Amzulian.

Menurut Amzulian, memang besar sekali tantangan bagi hakim agung karena para pihak akan melakukan berbagai cara agar mereka yang menjadi pihak yang dimenangkan.

“Semasa saya menjadi Ketua Ombudsman RI mendapatkan mereka yang melakukan berbagai cara agar menang. Memang tidak banyak terjadi apalagi menyamaratakan hakim agung seperti yang dikhawatirkan oleh publik. Tapi repotnya, karena persidangan bersifat judex jurist, rentan terhadap para pembisik, para pelobby yang menggunakan berbagai cara. Walaupun, kadang-kadang ada saja oknum yang hanya mengaku sebagai pihak yang mampu melobby, memiliki akses ke MA. Padahal, dia hanyalah seorang oppurtunis yang secara kebetulan diuntungkan oleh putusan akhir,” papar Amzulian.

Meski demikian, Amzulian ingin menegaskan bahwa mayoritas hakim agung adalah sosok yang baik, sosok yang sudah teruji dalam karirnya.

“Jangan pula publik langsung menyamaratakan dan hilang kepercayaan kepada hakim agung dan institusi MA secara umum. Yakinlah, pimpinan MA dan juga KY terus berupaya meningkatkan kualitas, kapasitas dan integritas para hakim secara umum termasuk hakim agung,” pungkas Amzulian.

Sebagaimana diketahui, kasus suap hakim agung telah menyerat banyak orang dalam pusaran tersebut. Yaitu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.

2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.

3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.

4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.

5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.

6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.

2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.

4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.

2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.

3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

Kluster Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.

2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

KPK juga sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk 8 hakim agung, yaitu:

1. Hakim agung Andi Samsan Nganro. Andi kini sudah pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Andi tidak hadir saat dipanggil KPK.

2. Hakim agung Sofyan Sitompul, di mana Sofyan Sitompul juga tidak hadir dari panggilan KPK. Kini Sifyan Sitompul sudah pensiun. Nama Sofyan Sitompul dikenal publik saat menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

3. Hakim agung Ibrahim, yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) 2010-2015.

4. Hakim agung Sri Murwahyuni

5. Hakim agung Syamsul Maarif juga diperiksa KPK. Hakim agung paling senior itu menjelaskan suasana kebatinan sidang kasasi perdata PT Intidana yang intinya Syamsul Maarif menolak mengabulkan kasasi.

“Bahwa dalam persidangan itu Bahaiduri Febri Kurnia selaku Panitera Pengganti perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus- Pailit/2022, menerangkan saat sidang perkara tersebut sempat terjadi perdebatan antara Syamsul Ma’arif selaku Ketua Majelis yang menginginkan agar kasasi ditolak dengan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Anggota yang menginginkan agar kasasi dikabulkan,” demikian analisis yuridis KPK.

6. Hakim agung Prim Haryadi. Prim kembali diperksa hari ini, Kamis (8/6). Hakim agung Prim Haryadi dimintai keterangan karena menjadi hakim anggota di kasasi Budiman Gandi dengan memberikan pendapat Budiman Gandi tidak bersalah.

7. Hakim agung Suhadi

8. Hakim agung Takdir Rahmadi. Nama Takdir kembali muncul dalam dakwaan asistennya, Edy Wibowo.

“Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta,” papar jaksa KPK.

Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut. Selain itu, masih banyak hakim terkait yang juga diperiksa KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *