Berita  

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Campur Aduk Data Kasus Agar Tampak Bekerja

banner 120x600

MitraBangsa.Online Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal transaksi mencurigakan diduga melibatkan 16 orang pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat rapat di Komisi III DPR. IM57+ Institute, yang berisi mantan pegawai KPK, menilai Firli mencampuradukkan perkara yang ditangani KPK era sebelumnya.

“Firli Bahuri telah mencampuradukkan perkara yang telah ditangani sebelumnya dengan menggunakan momentum pembentukan Satgas TPPU untuk mencitrakan seolah KPK telah bekerja,” kata Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023). Eks penyidik KPK ini menyebut, dari 16 data transaksi mencurigakan pejabat Kemenkeu yang disampaikan Firli di DPR, mayoritas telah diusut sebelum Firli menjabat Ketua KPK. Praswad mengirimkan data soal 11 kasus yang diklaim Firli di dalam rapat tersebut.

“Padahal pada kenyataannya perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani KPK yang bahkan sebagian di antaranya diproses penyidikan sebelum periode Firli Bahuri menjabat,” ujar Praswad.

“Pada kasus-kasus tersebut bahkan terdapat kemunduran dalam pengembangannya pada saat Firli Bahuri menjabat seperti kasus terkait Jhonlin Baratama yang bocor pada saat akan dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

Praswad menilai klaim pengungkapan kasus yang dilakukan Firli di DPR berbahaya. Dia menyebut beberapa nama yang diungkap Firli bukan pejabat Kementerian Keuangan.

“Perbuatan Firli Bahuri tersebut akan membuat seolah-olah KPK telah berhasil menindaklanjuti secara serius, merupakan hal yang berbahaya karena berpotensi mengaburkan esensi penanganan kasus yang harusnya ditindaklanjuti segera. Bahkan beberapa orang dalam daftar tersebut tidak berkaitan langsung dengan skandal yang melibatkan pejabat Kemenkeu,” ujar Praswad.

“Nama-nama seperti Sukiman, Natan Pasomba, dan Suherlan, yang tersangkut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pejabat Kemenkeu,” tambahnya.

Penjelasan KPK Soal Data Dibeberkan Firli

KPK sebelumnya menjelaskan soal data yang diungkap Firli Bahuri dalam rapat di Komisi III pada Rabu (7/6). Pihak KPK menyebut data yang disampaikan Firli merupakan data lama.

“LHA itu memang data sudah lama di KPK, bahkan ada yang sejak tahun 2011, namun prinsipnya kami tindak lanjuti dengan analisisnya sebagai komitmen kami untuk optimalisasi asset recovery melalui transaksi perbankan sebagai salah satu pelaku korupsi menyamarkan hasil kejahatannya. Namun, sebagai pemahaman bersama, LHA PPATK itu informasi intelijen, sebagai informasi mencurigakan dalam hal transaksi melalui perbankan. Jadi belum tentu ada indikasi pidananya sebelum penegak hukum melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan dan tidak semua pelaku korupsi melakukan kejahatannya melalui transaksi perbankan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Data Firli Soal Transaksi Mencurigakan

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan data terkait transaksi mencurigakan. Firli menyebutkan seluruhnya telah diproses KPK. Awalnya, Firli mengatakan ada 33 laporan hasil analisis (LHA) ke pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memiliki nilai mencapai Rp 25 triliun. Hal ini dibeberkan Firli saat mengadakan rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Firli menyatakan, dari 33 LHA itu, telah dibagi sesuai pemetaan. Terdapat dua laporan yang tidak terdapat di dalam database KPK, dan ada lima LHA dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebanyak 11 laporan, kata dia, masuk ke penyelidikan, sementara 12 lainnya ke tingkat penyidikan. Sedangkan tiga laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ingin kami sampaikan dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut: pertama adalah AP (Andhi Pramono) transaksi Rp 60.166.172.800 sudah tersangka, Eddi Setiadi, Rp 51.800.000.000 sudah terpidana,” kata Firli.

Berikut Data Yang Dipaparkan Firli Di Komisi III DPR:

1. Andhi Pramono nominal transaksi Rp 60,16 miliar (tersangka)

2. Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51,80 miliar (terpidana)

3. Istadi Prahastanto nominal transaksi Rp 3,99 miliar (terpidana)

4. Heru Sumarwanto Rp 3,99 miliar (terpidana)

5. Sukiman (Eks Anggota DPR) nominal transaksi Rp 15,61 miliar (terpidana)

6. Natan Pasomba (mantan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba) nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)

7. Suherlan (Eks Tenaga Ahli Fraksi di DPR) nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)

8. Yul Dirga nominal transaksi Rp 53,88 miliar (terpidana)

9. Hadi Sutrisno nominal transaksi Rp 2,76 triliun (terpidana)

10. Agus Susetyo nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)

11. Aulia Imran Maghribi nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)

12. Ryan Ahmad Rinas nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)

13. Veronika Lindawati nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)

14. Yulmanizar nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)

15. Wawan Ridwan nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)

16. Alfred Simanjuntak nominal transaksi Rp 1,27 triliun (terpidana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *