Berita  

Sekretaris MA Ternyata Temui Eks Jaksa KPK Usai Ada Hakim Agung Kena OTT

banner 120x600
banner 468x60

MitraBangsa.Online Jakarta – KPK memeriksa mantan jaksa yang bertugas di KPK, Dody W Leonard Silalahi, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dody dicecar soal pertemuannya dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. “Penjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Pemeriksaan Dody dilakukan pada Kamis (8/6/2023) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dody ditemui oleh Hasbi Hasan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di MA pada September 2022. Ali belum menjelaskan detail apa isi pertemuan Hasbi dan Dody itu. Dody berstatus saksi dalam perkara suap di MA.

OTT KPK di MA September 2022 lalu menjadi awal mula dalam pengungkapan skandal suap penanganan perkara yang melibatkan Hakim Agung di MA. Sejauh ini, dua orang Hakim Agung telah menjadi tersangka terkait kasus tersebut. Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang sebesar miliaran rupiah.

Berikut 4 Kluster Tersangka di Kasus Suap MA

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjara. Sudrajad Dimyati tidak terima dan mengajukan banding.

2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.

3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.

4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.

5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.

6. Hasbi Hasan. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.

2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.

4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.

2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.

3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

Kluster Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.

2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *