Ribuan Bacaleg NTB-NTT, Cuma Puluhan Saja Yang Memenuhi Syarat

banner 120x600
banner 468x60

MitraBangsa.Online Mataram – Sebanyak 1.086 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memenuhi syarat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, hanya 18 bacaleg yang memenuhi syarat. Secara total, 1.104 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) mendaftarkan diri ke KPU NTB.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB Zuriati mengungkap sejumlah alasan banyak bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya, ketidaklengkapan dokumen, seperti surat keterangan dari pengadilan, foto yang tidak jelas, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tanggalnya meleset. “Ada juga kesalahan penginputan di Silon,” ujar Zuriati ditemui detikBali, Senin (26/6/2023).

Zuriati meminta seluruh bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi kekurangan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Kami minta mereka memperbaiki. Tinggal dilengkapi, itu saja,” lanjutnya.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU NTB Agus Hilman, masih ada waktu beberapa pekan ke depan untuk bacaleg memperbaiki berkas administrasi mereka. “Penyerahan dokumen perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” terang Agus. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon akan dilakukan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Sementara, ia menuturkan untuk penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan dalam rentang waktu 6-28 Agustus 2023. “Penyusunan dan penetapan nanti tahapannya pada 6-18 Agustus 2023,” ungkap Agus. Adapun, sebagian besar penyebab ribuan bacaleg belum lulus administrasi karena persoalan dokumen model BB atau surat pernyataan bakal calon, seperti tidak mencantumkan NIK.

“Memang, pada hari awal format dokumen model BB tersebut di Silon luput tertulis item NIK, sehingga yang mengunduh di awal tidak muncul dalam kolom pengisian NIK,” terang dia.

Persoalannya, setelah update sistem, item NIK muncul sesuai format peraturan KPU. “Sehingga, yang tidak ada data NIK-nya, meskipun komponen data yang lainnya benar pada model BB, diberi status belum memenuhi syarat,” tandasnya.

1.091 Bacaleg di NTT Juga Tak Lulus Administrasi

Sementara itu, dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 1.091 bacaleg DPRD NTT dan 15 bakal calon DPD belum memenuhi syarat. Jumlah itu berasal dari 1.160 bacaleg dan 17 bakal calon DPD yang mendaftar. Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli mengatakan melaksanakan verifikasi administrasi sejak 30 Mei 2023. Setelah verifikasi itu, barulah ia menggelar rapat kerja pada 24-25 Juni 2023 untuk menyampaikan administrasi yang kurang.

“Sesuai verifikasi administrasi dari KPU NTT, bacaleg DPRD yang terdaftar 1.160, namun hanya 69 orang yang memenuhi syarat. Sementara, 17 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya dua orang di antaranya yang memenuhi syarat,” imbuh Yosafat, Senin sore.

Menurut dia, masalah syarat yang belum terpenuhi oleh bacaleg DPRD dan bakal calon DPD, yakni dokumen kependudukan tidak memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk perbedaan nama antar dokumen.

“Seperti di ijazah, nama lengkap tapi di surat keterangannya disingkat. Ada juga di KTP dan ijazahnya beda nama,” jelasnya.

Karenanya, ia menyarankan bacaleg dan bakal calon untuk memperbaiki administrasinya. “Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka dinyatakan gugur,” tandas Yosafat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *