MitraBangsa,Online – Metro Tangerang Kota mengamankan 5.644 butir obat telarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan ini, sebanyak 6 pelaku yang penjual obat telarang tersebut turut diamankan.
“5.648 obat daftar G (obat telarang) itu diamankan dari 6 (enam) pelaku. 2 orang pelaku berinisial MT (21) DA (27) diamankan unit krimsus Polres, 4 lain diamankan Polsek Jajaran ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (6/9).
Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan pada kurun waktu seminggu terakhir bulan Agustus 2023. obat-obat telarang tersebut diamankan dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
“MT dan DA diamankan di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu dari tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari pelaku ZAL saat di interograsi mengaku mendapatkan obat telarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online.
“Sementara Polsek Benda, mengamankan AQ di Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual. Sementara melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer. Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR mengamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” Jelas Kapolres.
Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat telarang tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.
“Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan,” tuturnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.