MitraBangsa.Online -Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, gugatan batas usia Capres dan Cawapres di mahkamah konstitusi (MK) tidaklah tepat. Menurut dia, ada sejumlah pihak yang nantinya diuntungkan maupun dirugikan terkait gugatan tersebut.
“Saya senang banget anak muda bisa maju, tapi memperdebatkannya bukan di lembaga yudikatif dong. Itukan keputusan politik, nggak tepat untuk di bawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam tayangan suara reboan, Metro TV, Rabu, 6 September 2023.
Sebagai salah satu pihak yang tidak setuju dengan permohonan tersebut, Bivitri mengatakan jika hal itu dikabulkan ada sekelompok orang yang diuntungkan.
“Yang dituntunkan pasti Cawapres dan Capres, tapi yang jelas Cawapres yang berusia dibawah 40 tahun,” tutur Bivitri.
Dia mengatakan, dalam permohonan tersebut partai solidaritas indonesia (PSI) dan beberapa pihak lain meminta agar diturunkan menjadi 35 tahun, sedangkan yang dirugikan menurut Bivitri adalah publik.
“Saya setuju anak muda maju, tapi kualifikasinya harus jelas kalau Pemilu. Artinya kalau mau dilepas dari segi usia, harus ada ukuran lainnya,” tegas dia.
Bivitri tidak setuju karena aturan yang menjadi kualifikasi belum jelas. Menurutnya jabatan Capres dan Cawapres adalah jabatan penting sehingga kualifikasinya harus dipikirkan secara matang.
“Kalau tidak dikasih pagar lainnya, menurut saya yang dirugikan publik. Karena kita nggak jadi punya filter tentang seseorang yang matang berpolitik,” kata dia.