Kasus Bayi Tertukar Di Bogor, Polisi Periksa 8 Orang Saksi

banner 120x600

MitraBangsa.Online Bogor – Polisi akhirnya memeriksa 8 orang saksi pasca dilayangkannya surat laporan atas dugaan kelalaian Rumah Sakit (RS) Sentosa yang menyebabkan dua bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat. Laporan polisi dengan dugaan kelalaian pihak RS Sentosa ini dilayangkan oleh Ibu Prihatini (33) Dian dan Ibu Siti Mauliah (37), orang tua bayi tertukar di Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan dua bayi tertukar di Bogor ini. Rio menyebut, hasil penyelidikan bayi tertukar di Bogor ini saat ini masih dalam proses pelengkapan, sebelum nantinya polisi melakukan gelar perkara.

“Laporan sudah kita terima, sudah dilakukan penyelidikan sebanyak delapan saksi (telah diperiksa), di antaranya dari pihak rumah sakit. Kita akan lengkapi hasil penyelidikannya untuk kita gelarkan, dan melibatkan pihak eksternal, apakah ini bisa kita tuangkan dalam berita acara nanti,” kata Rio, Jum’at (8/9/2023).

Rio mengatakan, Polres Bogor akan melakukan gelar perkara secepatnya, untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

“Kita akan gelarkan secepatnya apakah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. Tentunya kami butuh proses waktu, ini butuh kehati-hatian penyidik untuk bisa melangkah lebih jauh,” jelasnya.

Rio menegaskan, yang dilaporkan oleh Siti Mauliah dan Dian Prihatini adalah rumah sakit secara kelembagaan bukan perorangan yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (Nakes) di RS tersebut.

“Jadi laporannya itu untuk tindakan kelalaian dari rumah sakit yang dimana mereka menuntut secara rumah sakitnya. Tapi tentunya kita akan bekerja dengan sangat hati-hati, moga-moga ini bisa mendapatkan hasil yang adil bagi korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Babak baru kisah bayi tertukar di Bogor kini telah dimulai, ke dua orang tua dari bayi tersebut secara resmi telah melaporkan Rumah Sakit (RS) Sentosa kepada pihak kepolisian dengan dugaan kelalaian. kuasa hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang menyebut pihaknya melaporkan RW Sentosa dengan dugaan kelalaian sehingga menyebabkan tertukarnya bayi Ibu Dian dan Ibu Siti pasca persalinan.

“Kami juga akan lakukan upaya hukum perdata juga ya, gugatan di pengadilan. (Yang dilaporkan) Rumah sakitnya, korporasinya,” kata Binsar, Jum’at (1/9/2023) malam.

Selama proses pelaporan, kata Binsar, tidak ditemukan kesulitan dalam prosesnya. Proses pemeriksaan pun berjalan selama 5 jam 30 menit.

“Nanti untuk Pasal sih, kita intinya sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian terkait tindak pidananya segala  macam itu kan biar nanti penyidikan aja. Intinya kami menduga ada dugaan tindak pidana terkait tertukarnya bayi di rumah sakit Sentosa,” singkatnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *