Berita  

Jaksa Terima Uang Pengganti Kasus Proyek Limbah Dari Eks Lurah Cimahi

banner 120x600
banner 468x60

MitraBangsa.Online Cimahi – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menerima pembayaran uang pengganti dari Esther, istri Agus Anwar. Agus merupakan terpidana korupsi sistem pembuangan air limbah (SPAL).
Mantan Lurah Leuwigajah, Kota Cimahi didakwa melakukan korupsi dengan total uang yang diraup mencapai Rp 2,3 miliar. Agus tak sendiri, dia bersama dengan enam terdakwa lainnya yaitu Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati dan Kartika.

Agus dan enam terdakwa lain didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam kasus pengadaan tanah untuk SPAL di Cimahi ini Agus bertindak sebagai Lurah Leuwigajah sekaligus panitia pengadaan tanah.

“Kami sudah menerima ganti rugi atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk IPAL yang berlokasi di Santoaan atau Blok Saradan seluas 10.000 m2 sebesar Rp2,5 miliar dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011,” kata Kasi Intel Kejari Kota Cimahi, CarloRomulo Lumbanbatu, Jumat (8/9/2023).

Terdakwa Agus Anwar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian menjatuhkan terdakwa Agus Anwar untuk pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dikurangi titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta yang telah dikembalikan ke kas negara melalui Pemerintah Kota Cimahi.

Sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa Agus Anwar sebesar Rp100 juta merupakan pemulihan dari hasil kejahatan (korupsi) karena ada kegiatan pembebasan tanah yang nilainya di-mark up di mana sumber anggarannya dari APBD Pemerintah Kota Cimahi.

“Uang pengganti tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dikembalikan ke kas negara melalui Pemerintah Kota Cimahi,” kata Carlo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *