MitraBangsa.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Kuncoro dipulangkan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada hari ini.
“Teman-teman KPK lah yang mengungkapkan kasus ini biar jelas semua, biar terang dan lancar,” ujar Kuncoro menjelaskan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
“Enggak ada lah saya [terima uang], sepeser pun enggak ada,” lanjut Kuncoro. sudah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mencari tahu alasan penyidik melepas Kuncoro, namun belum diperoleh jawaban.
Proses penahanan terhadap seorang tersangka menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya. Penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan baik fakta objektif maupun subjektif untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Kejadian melepas tersangka setelah diperiksa bukan sesuatu yang asing bagi KPK. Penahanan tersangka akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Kemudian Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.