Berita  

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ!

banner 120x600
banner 468x60

MitraBangsa.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kejagung kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Informasi itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sekaligus mengundang dalam jumpa pers mengenai hal ini sore ini pukul 17.00 WIB. Ketut menyebut kasus ini sudah ditingkatkan statusnya sekaligus menetapkan 3 tersangka.

“Untuk menghadiri konferensi pers perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ) peningkatan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

“Peningkatan status 3 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa Kejagung. Penyidik juga terus menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.

Duduk Perkara
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *