Kasus KDRT Suami Bunuh Istri Sendiri Di Bekasi

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Kabupaten Bekasi Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany menyoroti kasus suami membunuh istri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mendorong pemerintah menggencarkan program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir kasus-kasus KDRT.

“Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” kata Selly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Politikus geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban. Dia mengatakan alasan apapun di balik kasus KDRT tersebut tidak dibenarkan.

“Maka penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya,” tuturnya.

“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan kekerasan di rumah tangga,” tegas Selly.

Selly menilai perlunya pemerintah turut memberikan pendampingan secara berkala pada pasangan suami istri. Apalagi, kata Selly, bagi pasangan muda yang masih sering dilanda gejolak emosi.

“Dan dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Menurut Selly, terciptanya ketahanan keluarga memerlukan kolaborasi berbagai stakeholder. Terkait penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri, disebutnya, bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tapi ada juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena dalam isu KDRT pun ada banyak irisan yang terjadi, sehingga pembinaan keluarga membutuhkan dukungan banyak pihak,” sebut Selly.

Di sisi lain, Selly menegaskan pemberantasan praktik KDRT merupakan tugas bersama antara Pemerintah, penegak hukum, dan elemen bangsa lainnya, termasuk dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sinergitas yang baik, para korban KDRT diharapkan akan lebih merasa aman dan berani menyampaikan tindakan kekerasan yang mereka alami.

“Diperlukan komitmen yang kuat dan berkelanjutan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Itu tanggung jawab kita bersama, yang harus lebih peka terhadap kekerasan khususnya bagi kaum perempuan,” ucap Selly.

Selly juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan serta penyuluhan untuk anak-anak korban KDRT. Dalam kasus suami bunuh istri di Bekasi tersebut, dua anak mereka diketahui berada di tempat kejadian saat pembunuhan berlangsung meski disebut keduanya tidak melihat langsung.

“Pendampingan diperlukan untuk menghilangkan trauma anak. Dan program ini cukup penting agar tidak terjadi pengulangan KDRT dari anak yang melihat orangtuanya menjadi pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga. Ini kaitannya dengan inner child,” tutup Selly.

Seperti diketahui, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. MDS dibunuh Nando usai keduanya cekcok di mana korban sudah mengalami KDRT selama 3 tahun lamanya. MDS sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi namun belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban meninggal dibunuh sang suami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *