MitraBangsa.Online – Kejaksaan Negeri Klaten menahan mantan account officer PT BPR BKK Tulung, Klaten berinisial AP (39). Yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyaluran kredit fiktif senilai Rp 1,1 miliar.
“Perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT BPR BKK Tulung sebesar Rp 1.140.000.000,” ungkap Plh Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/9/2023) siang.
Dijelaskan Rudy, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Kamis (21/9) sore. Tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2020.
“Sejak Maret 2015 sampai 16 Maret 2020 dengan tersangka atas nama AP, sebagai accounting officer pada PT BPR BKK Tulung. Untuk BKK saksi hampir 10 orang, karena terkait kredit fiktif yang kita tangani ya nama-nama yang digunakan,” papar Rudy.
Modus yang digunakan tersangka, terang Rudy, adalah dengan menyalurkan kredit fiktif. Tersangka sudah ditahan kejaksaan mulai tanggal 21 September.
”Sudah ditahan sejak kemarin tanggal 21 September sampai 10 Oktober 2023. Untuk sementara saksi baru sebatas internal,” lanjut Rudy.
Penyidik, kata Rudy, memutuskan melakukan penahanan tersangka karena ada beberapa alasan. Di antaranya khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.
“Ini masih proses penyidikan, kenapa kita tahan karena khawatir dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kemarin kita periksa sampai sore dan selanjutnya dititipkan di Lapas Klaten,” ucap Rudy.
Tersangka, sambung Rudy, sudah nonaktif dari PT BPR BKK Tulung. Tersangka dijerat dengan UU Tipikor, baik pasal primer dan subsider.
“Untuk primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 atau kedua pasal 9 UU Tipikor (UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi). Barang bukti sudah, saksi juga surat- surat,” pungkas Rudy.