MitraBangsa.Online – Indah Chantika Lestari atau ICL kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ulah nekatnya membawa kabur duit sekitar Rp 400 juta untuk keperluan study tour siswa SMAN 21 Bandung sekarang harus dipertanggungjawabkan dengan pidana penjara selama 2 tahun. Aksi yang ICL lakukan sebetulnya sudah terbongkar sejak 24 Mei 2023 lalu. Saat itu, ratusan siswa kelas XI SMAN 21 Bandung berunjuk rasa setelah mereka gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.
Setelah polisi turun tangan, sehari berselang, tepatnya pada 25 Mei 2023, ICL akhirnya diamankan. Dia berstatus sebagai pegawai freelance di Grand Travel Indonesia (GTI) yang mengurus tur para siswa SMAN 21 Bandung. Meski waktu itu telah diamankan, ICL masih bungkam soal alasannya membawa kabur duit tur tersebut. Kepada penyidik, ICL hanya beralasan bahwa uangnya telah dia gunakan untuk keperluan pribadi dan untuk membayar utang.
Setelah berkas penyidikannya rampung, ICL akhirnya dihadapkan ke persidangan. Saat itu, ICL dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung dengan pidana penjara selama 3 tahun. ICL dituntut bersalah karena melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dianggap telah melanggar Pasal 372 KUHP karena nekat membawa duit study tour sekitar Rp 400 juta.
Kini, ICL bakal segera mendekam di penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutusnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun penjara untuk ICL dijatuhkan pada Selasa (26/9/2023). Ia kini sudah mendekam di penjara usai nekat membawa kabur duit iuran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
“Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” demikian bunyi amar putusan tersebut, Jumat (29/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Vonis untuk ICL diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. JPU sebelumnya menuntut ICL selama 3 tahun kurungan penjara. ICL divonis melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perempuan yang menjadi tour leader ini nekat membawa kabur uang anak SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023 silam.
ICL sebelumnya telah ditangkap polisi pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung untuk digunakan kepentingan pribadi.