Berita  

Polda Metro Panggil Lagi Direktur Dumas KPK 16 Oktober

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Polda Metro Jaya akan kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang akan dipanggil lagi ialah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo. Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara pemerasan kepada SYL pada Jumat (13/10/2023) malam. Ade mengatakan Tomi dipanggil lagi usai sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa saksi ya, ada beberapa saksi yang kita panggil. Termasuk panggilan ulang terhadap salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengkonfirmasi ketidakhadiran,” kata Ade.

Tomi sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10). Namun, pemeriksaan itu batal usai Tomi mengaku telah memiliki jadwal kegiatan sebelumnya. Ade mengatakan Tomi akan diperiksa pada Senin (16/10). Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Karena ada jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga kami panggil ulang. Tim penyidik memanggil yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB,” katanya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya mengatakan saat ini pihaknya juga telah berkirim surat ke KPK untuk melakukan supervisi.

“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Ade.

Ade Safri mengatakan surat tersebut dimaksudkan untuk berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut. Dia menegaskan supervisi tersebut juga diajukan sebagai bentuk transparansi penyidik dalam mengusut kasus yang ada.

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelasnya.

“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” imbuhnya.

Ade menambahkan, nantinya KPK akan dilibatkan dalam pengusutan perkara. Termasuk melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *