MitraBangsa.Online – Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus penyekapan pegawai minimarket di Kabupaten Sukabumi. Beragam barang bukti turut diamankan. Seperti diketahui, peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (6/10/2023). Tidak lama setelah kejadian, ternyata kepolisian sudah berhasil membekuk satu pelaku dari kejadian tersebut. Dua orang pelaku lainnya masih diburu.
“Untuk TKP-nya adalah di toko swalayan di Kecamatan Bojonggenteng, kejadian itu pada hari Jumat pukul 22.00 WIB, pelaku tiga orang atas nama SR, LR dan RBP,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin (16/10/2023). Maruly kemudian memaparkan kronologi kejadian tersebut, saat itu pegawai minimarket tengah persiapan menutup toko. Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung menodongkan senjata tajam.
“Pelaku bertiga masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam kepada para korban kemudian mengikat para karyawan dan menyekap para karyawan kemudian mengambil beberapa uang dan juga rokok. Mereka juga merusak DVR CCTV untuk menghilangkan jejaknya,” jelas Maruly.
Pelaku inisial SR yang ditangkap polisi, saat kejadian diketahui berperan melakukan penodongan senjata tajam ke pegawai minimarket tersebut.
“Dari tiga orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan karyawan Alfamart menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya. Sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita,” ungkap Maruly.
Polisi menunjukan sederet barang bukti, selain DVR CCTV yang dirusak, polisi juga memperlihatkan puluhan bungkus rokok berbagai merk.
“Tersangka SR saat itu diamankan kurang dari 24 jam Setelah kejadian, berkat kesigapan dari unit Reskrim Polsek Bojonggenteng bersama Jantanras Polres Sukabumi, begitu mendapatkan info langsung mendatangi TKP dan melakukan penyisiran dengan dimulai dari mencari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP. Tersangka SR diterapkan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;” pungkas Maruly.