Pilu Wanita Di Sukabumi, Gangguan Mental Hingga Jadi Korban Pelecehan

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Kisah memilukan menimpa seorang wanita berinisial UP (30), warga Warudoyong, Kota Sukabumi. Wanita ini mengalami kehidupan pahit setelah ditinggal sang suami sebelum akhirnya jadi korban dugaan kekerasan seksual. Kehidupan UP mulanya berjalan normal dan baik-baik saja. Dia hidup bersama suami dan ibunya di rumah sederhana. UP juga tak memiliki anak sekaligus saudara alias anak tunggal.

Kehidupan UP berubah 180 derajat saat suami UP meninggalkannya begitu saja. UP lebih sering diam dan tak bisa bersosialisasi dengan lingkungannya.

“Jadi korban anak yatim, ayahnya sudah meninggal. Dia sakit mental (depresi) dulunya normal terus stres ditinggal suaminya jadi dia itu sudah nggak bisa diajak komunikasi, jadi diam saja,” kata N (28), warga setempat kepada detikJabar, Senin (16/10/2023). Dalam kondisi tersebut, UP mendapat pelecehan oleh seorang pria berinisial YA yang berusia sekitar 50 tahunan. Aksi itu bahkan dilakukan di rumah UP dan dipergoki oleh saudaranya.

“Kejadiannya Jumat (13/10) pagi, posisinya dia lagi sendiri di rumah karena ibunya ikut pengajian di masjid. Memang rutinan pengajian setiap Jumat,” ujarnya.

“Saudara korban juga lihat langsung mergokin jadi kejadian ini bukan sekali, dua kali. Jumat lalu, dua minggu ke belakang pernah dan itu setiap hari Jumat waktu korban di rumah sendiri dan ibunya pengajian. Dua minggu lalu diperkosa,” sambungnya.

Warga setempat pun sempat menginterogasi terduga pelaku. Dalam handphone pribadinya terdapat video saat terduga pelaku memeluk korban. Saat ditanya, terduga pelaku berdalih hanya memijiti korban.

“Pas kejadian saksi negur, pelaku keluar rumah baru dipanggil jadi diriungkeun (dikumpulkan). Tadinya cuman berdua, saudara yang saksi lihat langsung, sama si pelaku ngobrol, nggak lama RT dan warga datang. Ngakunya cuma mijitin, nggak mungkin tiba-tiba,” ungkapnya.

Pihaknya sempat melaporkan terduga pelaku ke Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong. Kasus itu pun berakhir dengan damai tanpa ada penegakan hukum. Terduga pelaku, kata N, menandatangani surat perjanjian tidak akan masuk ke wilayah perkampungan korban.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. Dia mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual itu diselesaikan melalui restorative justice.

“Intinya kan gini, kita ada restorative justice. Kemarin secara kekeluargaan ada laporan dari polsek. Itu sudah diselesaikan,” kata Ari.

“Tujuan hukum itu kan ada tiga, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kalau masuarakat sudah merasa adil dengan adanya restorative justice dan ada kemanfaaatan ya kita tidak bisa menuntut untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *