MitraBangsa.Online – Penyelidikan kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) akhirnya menemui titik terang. Polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam. Kelimanya adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi. Namun, polisi baru menahan Danu serta Yosep di kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Danu kini sudah mengajukan justice collabolator (JC) dalam kasus itu. Lewat Danu juga lah, peran Yosep dan keluarga sambungnya akhirnya terbongkar saat mengeksekusi Tuti dan Amel. “Sudah ada pengajuan dari MR untuk JC. Nanti diajukan ke LPKS, nanti tinggal nunggu LPSK, apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi,” kata Surawan, Rabu (18/10/2023).
Dalam pengakuannya, Danu mengklaim diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ayah korban itu menuju TKP. Setibanya di sana, Danu kemudian disuruh Yosep menunggu di garasi rumah. Danu baru menyadari Yosep telah mengeksekusi Tuti dan Amel setelah mendengar teriakan dari kedua korban tersebut. Begitu masuk ke dalam rumah, Danu melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok saat eksekusi di lakukan. Tapi, Surawan tidak merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang terlibat itu.
Setelah munculnya pengakuan Danu, Surawan mengatakan Yosep dan keluarganya masih membantah tuduhah tersebut. Namun, polisi menemukan bukti dan alat petunjuk yang kuat untuk menetapkan kelimanya menjadi tersangka pembunuhan. “Jadi dari para pelaku lain belum mengakui perbuatannya. Namun bukti yang kuat terhadap YH (Yosep) ini kita temukan ada bercak darah di bajunya. Sehingga kuat dugaan kita bahwa YH sebagai pelaku, sehingga kita lakukan penahanan bersama MR,” ujarnya.
Bercak darah yang ditemukan polisi di baju Yosep ini kata Surawan, sesuai dengan pengakuan Danu. Ia mengungkapkan, Danu saat itu melihat Yosep mengenakan baju yang sama saat mengeksekusi istri dan anaknya tersebut. “Menurut keterangan MR, baju ini digunakan pada saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Dan dari baju inilah kita mendapatkan alat bukti yang kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka kepada YH,” tuturnya.
Polisi sebetulnya sudah memiliki kecurigaan dari keterlibatan Danu sejak melakukan pemeriksaan 2 pekan yang lalu. Namun Surawan mengatakan, penyidik belum memiliki keyakinan untuk menetapkan keponakan sekaligus sepupur korban itu menjadi tersangka. Baru Selasa (17/10) kemarin, Danu akhirnya menyerahkan menyerahkan diri ke Polda Jabar. Didampingi kuasa hukumnya, Danu lalu mengajukan diri menjadi JC untuk bisa membongkar semua kasus tersebut.
“Jadi dia selama ini ada merasa tekanan. Memang 2 minggu lalu dia sempat mengaku pada saat kita melakukan pemeriksaan, namun kita sendiri belum yakin. Dan kemarin, menurut pengakuan dia, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, alangkah bagusnya dia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Polda Jabar saat ini masih menunggu respons dari LPSK untuk pengajuan JC Danu. Namun Surawan memastikan, pihaknya akan memberikan perlindungan untuk Danu sekaligus keluarganya di Subang. “Menurut pengakuan dia, dia bukan eksekutor. Jadi kita akan lakukan pengawasan, keluarganya juga kita berikan pengamanan,” pungkasnya.