MitraBangsa.Online – Polda Metro Jaya memeriksa 19 saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Salah satunya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. “Kapolrestabes Semarang masih diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10/2023).
Irwan sendiri sudah diperiksa sebelumnya pada Rabu (11/10) pekan lalu. Kombes Irwan selanjutnya diperiksa kembali untuk mendalami kasus yang ada. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain Kombes Irwan Anwar, hari ini Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi lain. Yakni wakil ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta, 6 ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dan 8 saksi lain.
“Enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI. Satu orang Pamwal Ketua KPK RI,” imbuhnya.
Kasus Dugaan Pemerasan Naik Sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023). Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin. Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.