MitraBangsa.Online – Polisi menetapkan status tersangka kepada Rio Kardo Manurung (23), sopir mobil Sigra berplat nomor D 1321 YCN. Ia jadi tersangka usai menabrak sekaligus menyeret motor RX King di Jl Djunjunan. Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, Rio dijerat Pasal 311 ayat 2 dan ayat 3 jo 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas. Namun Eko menyatakan, Rio tidak ditahan lantaran korbannya hanya mengalami luka ringan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Statusnya kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Eko saat press conference di Mapolrestabes Bandung, Rabu (18/10/2023). Eko mengungkap kronologi sebelum Rio menabrak dan menyeret motor korbannya sejauh 5 kilometer. Rupanya, Rio sudah terlebih dahulu berpesta miras di salah satu tempat di Bandung, bersama dua rekannya di dalam mobil tersebut.
“Pengemudi di dalam mobil bersama dua rekannya, salah satu istrinya. Dalam keadaan mabuk, mereka bertiga pulang dari satu tempat minum-minum mengemudikan kendaraan mabuk menabrak sepeda motor RX King juga sepeda motor RXS. Tapi Alhamdulillah pengemudi sepeda motor dua-duanya yang berboncengan hanya luka ringan,” ungkap Eko.
Meski tak ditahan, Eko memastikan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Dua orang yang bersama Rio di dalam mobil, termasuk istrinya, juga akan dijadikan saksi dalam insiden ini. “Prosesnya akan tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, insiden ini berawal saat mobil Daihatsu Sigra berplat nomor D 1321 YCN melaju dari arah Jalan Pasirkaliki menuju Jalan Dr Djunjunan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Setibanya di lokasi, mobil yang dikemudikan Rio Kardo Manurung (23) itu kemudian menabrak dua motor RXS F 5214 NA yang dikendarai Rian Gunawan (31), dan motor Yamaha RX King BM 5789 FI yang dikemudikan Ahmad Rijal (22).
Aksi Rio terhenti usai pengendara lalu lintas lain mengejarnya. Mobil Rio kemudian berhenti di GT Pasteur dan langsung diamankan pihak kepolisian.