MitraBagsa.Online – Polisi telah melakukan olah TKP ulang pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di lokasi kejadian Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Olah TKP ulang dilakukan untuk mencocokan keterangan dari tersangka M Ramadanu saat kejadian. “Hasil olah TKP ulang hari ini kita prinsipnya adalah mencocokkan keterangan-keterangan Danu dari hasil olah TKP pada saat kejadian,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (24/10/2023). Surawan mengungkap, tim dari Puslabfor Mabes Polri turut hadir saat olah TKP ulang digelar.
“Kita juga hadirkan dari Labfor, Inafis juga dan ini sudah sesuai dengan keterangan Danu dengan TKP,” katanya. Selain menggelar olah TKP ulang, pihaknya juga masih terus melakukan pencarian barang bukti terkait pembunuhan Tuti dan Amel. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menemukan barang bukti meskipun sudah menggunakan alat canggih milik Mabes Polri.
“Kita berusaha mencari barang bukti yang digunakan para tersangka ini. Tapi sudah kita sisir dengan cara manual atau menggunakan alat deteksi logam, namun kita masih belum bisa menemukan barang yang kita cari,” ungkapnya.
Terus Dalami Keterangan Tersangka
Sementara itu, polisi terus mendalami keterangan para tersangka agar menjadi terang benderang. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang telah ditahan, M Ramdanu maupun Yosep Hidayah. Menurut Surawan, dari kelima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, hanya tersangka Danu yang dinilai kooperatif. Maka dari itu, polisi perlu melakukan pendalaman kepada para tersangka.
“Untuk sementara yang memberikan keterangan yang kooperatif kan baru Danu, yang lain kan kita masih dalami sampai kita lakukan pemeriksaan setiap hari untuk Pak Yosep terutama,” ujar Surawan
Surawan mengungkap, keterangan tersangka Yosep saat dilakukan pemeriksaan tambahan, Yosep dinilai masih memberikan keterangan yang berubah-ubah. Menurutnya, Yosep sempat merasakan penyesalan. Namun, Surawan tak menyebutkan secara pasti penyesalan apa yang dirasakan oleh Yosep. “Sementara keterangan Pak Yosep masih berubah-ubah, mengiyakan (melakukan pembunuhan) belum, tapi sudah sedikit apa namanya penyesalan dia. Masih kita gali terus keterangan sama kita masih dalami juga,” katanya.
Sebagaimana informasi, polisi melakukan olah TKP ulang sejak pukul 08.30 WIB tadi hingga pukul 14.30 WIB. Olah TKP ulang ini juga polisi menghadirkan tersangka Danu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut. Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.