Berita  

Pasutri Jaksa-Polisi Penerima Suap Di Bengkalis Masih Berstatus Saksi

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Korps Adhiyaksa menangkap K alias R sebagai diduga pemberi suap kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA dalam kasus narkoba di Bengkalis. Lalu bagaimana status jaksa SH dan sang suami, Bripka BA? Kasi Penkum Kejati Riau Bambang dalam keterangannya mengaku jaksa SH sudah dibebastugaskan. Pembebastugasan itu dalam rangka pemeriksaan. “Iya (Jaksa SH masih dibebastugaskan),” kata Bambang, Jumat (27/10/2023). Setelah dibebastugaskan, kini BA masih berstatus saksi. Penyidik saat ini masih terus mendalami bukti-bukti dalam kasus tersebut.

“(Bripka BA dan jaksa SH) sama statusnya, masih saksi. Tim masih melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti-bukti,” kata Bambang.

Diketahui, K diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10). Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama sang istri berinisial M. Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. Khususnya terkait penanganan perkara narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejari Bengkalis.

Setelah diamankan, sepasang suami istri itu diperiksa sebagai saksi di kantor Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada. Selanjutnya, status saksi K pada hari itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kajati Riau No: Tap.Tsk04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025,” kata Bambang.

Bambang menyebut tersangka merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH lewat suaminya, Bripka BA. Selain komunikasi aktif dengan BA, tersangka juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya pada Maret lalu. Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa K jadi perantara karena saksi M ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan, yakni E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *