MitraBangsa.Online – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman enggan menanggapi serius usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang meminta agar DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan yang mengubah syarat capres dan cawapres. Habib mengaku tidak tertarik dengan usulan itu meski Masinton mulai mengumpulkan dukungan. Ia menilai usulan Masinton itu konyol lantaran menurutnya putusan MK tidak bisa dijadikan objek dalam hak angket.
“Ya, saya pikir kita sih tersenyum ya,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Habib menyebut hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah alias legislatif dan eksekutif. Menurutnya, lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket. Habib pun menilai upaya pengajuan hak angket atas putusan MK itu tak ubahnya memperkosa sistem hukum di Indonesia. Apalagi apabila usulan ini terkait pilihan politik.
“Pengajuannya juga sudah bermasalah gitu kan lucu, lucu enggak? Lain kali misalnya sepak bola, ya kan, kota A misalnya kalah dengan kota B, diajukan hak angket, lucu gitu kan,” kata dia.
Habib belum mengetahui dan tidak tertarik dengan upaya Masinton mengajak fraksi lain untuk mengajukan penggunaan hak angket terhadap MK. Ia hanya mengingatkan bahwa upaya tersebut juga termasuk merendahkan akal sehat. Adapun mengacu pada UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Kemudian usulan itu baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
“Pokoknya saya enggak tertarik. Karena ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum,” ujar Habib.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres. Ia menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton menyebut Indonesia kini tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut. Ia menyebutnya sebagai tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata. Masinton mengklaim usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.