Berita  

Jaksa Geledah Kantor KONI Kudus Usut Kasus Dugaan LPJ Fiktif Miliaran

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus. Penggeledahan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif yang mencapai miliaran rupiah. “Ini kita pergi ke KONI dalam rangka untuk penggeledahan sesuai dengan penetapan dari pengadilan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang kita mintai. Sehingga kita harus melakukan penggeledahan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/11/2023).

Rombongan Kejari Kudus datang ke kantor KONI sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas tampak mengenakan seragam bertulisan ‘satuan khusus pemberantasan korupsi’. Petugas kepolisian pun sedang berjaga di luar kantor. Awak media tidak diperkenankan untuk melihat di dalam ruang KONI. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas keluar membawa barang bukti yang disita Kejari Kudus. “Dokumen yang kita dapatkan adalah LPJ terkait dengan pertanggungjawaban tahun 2020, 2021, dan 2022 dan bersama barang elektronik, laptop,” jelas Henri.

“Kita ambil yang isinya juga di sana untuk ambil barang bukti sebagai proses selanjutnya dan dokumen lain untuk penunjang dana hibah itu sendiri berserta pengajuan proposal masing-masing pengkab, nanti akan kita pilah mana nanti yang berkaitan dengan LPJ itu sendiri,” dia melanjutkan.

Henri mengatakan penggeledahan ini sebagai langkah untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi di tubuh KONI Kudus. Ada sekitar 60 saksi telah diperiksa penyidik di Kejari Kudus. Mereka dari unsur pengurus KONI, pemkab, dan para atlet. “Penetapan tersangka ini untuk melengkapi alat bukti yang ada, dari barang bukti yang kita sajikan ini mudah-mudahan ini penetapan tersangka, mudah-mudahan bulan ini bisa melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

“Ada sekitar 60 saksi diperiksa, dari KONI, beserta unsur pemerintah, pemkab, atlet,” dia melanjutkan.

Ia melanjutkan kasus ini terkait dengan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntuhan. Menurutnya banyak laporan pertanggungjawaban yang fiktif alias tidak sesuai, seperti dana hibah digunakan untuk membayar utang. Modus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. “Ini terkait dengan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan LPJ banyak sekali hal-hal yang fiktif tidak sesuai. Kerugian sementara sekitar Rp 1,6 miliar,” jelasnya.

“Itu hanya dibuat saja pertanggungjawabannya, selebihnya tidak tahu, hanya untuk bayar utang terkait kegiatan,sementara itu aturan tidak dijelaskan untuk membayar utang, itu dijelaskan untuk murni kegiatan cabang olahraga, mestinya ada anggaran untuk membayar utang,” Henri melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Kabupaten Kudus Fany Regian mengaku kooperatif dan menghormati langkah dari Kejari Kudus. Pihaknya mengaku sudah diperiksa oleh penyidik dari Kejari Kudus. “Intinya dari pengurus KONI kooperatif dan menghormati sedang berjalan saat ini, unsur KONI sudah diperiksa bagaimana nanti lihat kedepan dari Pak Kajari,” jelas Fany ditemui di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *