MitraBangsa.Online – Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Makassar, M Sabri kembali terjerat kasus hukum. Sabri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah sempat tersandung tindak pidana narkoba. Dalam catatan, Sabri terlibat kasus narkoba jenis sabu pada April 2021. Kala itu, Sabri yang masih menjabat Asisten I ditangkap bersama tiga ASN Pemkot Makassar lainnya masing-masing berinisial S, MY, IM
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto saat itu, AKBP Yudi Frianto mengatakan kasus ini terungkap dari penangkapan S pada Jumat, 23 April 2021. S yang merupakan bawahan Sabri diciduk usai membeli sabu di Jalan AP Pettarani 3 Makassar. “S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset,” ujar Yudi. Minggu (25/4/2021).
Sabu tersebut dibeli dari hasil patungan antara Sabri, MY dan IM. Keempatnya rencana melakukan pesta sabu namun digagalkan aparat kepolisian. “Baru mau pakai, iya (pesta sabu),” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar saat itu, Kompol Indra Waspada Yuda. Belakangan, Sabri dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai ASN Pemkot Makassar. Sabri Cs pun disidang hingga divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Pada Desember 2022, Pemkot Makassar memproses Sabri agar diaktifkan kembali sebagai PNS. Andi Siswanta yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Makassar mengatakan kebijakan ini ditempuh setelah masa rehabilitasi Sabri telah selesai. “Dia kan inkrahnya itu rehabilitasi selama enam bulan. Sudah dijalani selama enam bulan dan sudah ada surat selesai. Dia bermohon untuk diaktifkan kembali menjadi PNS,” ucap Siswanta, Senin (12/12/2021).
Sabri pun kembali diberi kesempatan menjadi ASN Pemkot Makassar. Langkah ini dilakukan setelah dikoordinasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada November 2023, Sabri kembali terjerat kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan. Sabri yang juga mantan Kabag Umum Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan keempat tersangka pada Jumat (3/11/2023). Adapun 3 tersangka lain, yakni mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan. “Penyidik Pidsus Kejari Makassar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang dikarenakan penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (4/11).
Alamsyah mengatakan industri pengelolaan sampah tersebut menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara. “Jadi keseluruhan anggaran untuk 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp 71 miliar. Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP,” tuturnya.
Keempat tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Tindak Lanjut Pemkot Makassar
Pemkot Makassar akan menonaktifkan Sabri dari ASN usai menjadi tersangka kasus korupsi. pemberhentian sementara ini juga berlaku untuk ASN Pemkot Makassar yang bekerja sama dengan Sabri. “Ini sementara kita proses untuk penonaktifan atau pemberhentian sementaranya,” kata Kepala BKPSDM Kota Makassar Akhmad Namsuml, Senin (6/11). Akhmad melanjutkan penonaktifan Sabri Cs akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya pun menunggu rekomendasi dari BKN termasuk soal nasib Sabri yang sudah dua kali terjerat kasus hukum.
“Ini sementara dicermati dan akan dikonsultasikan ke BKN sesegera mungkin,” ujarnya.
Dia mengaku masih menunggu surat penahanan tersangka dari Kejari Makassar. Surat tersebut turut menjadi acuan untuk usulan rekomendasi penonaktifan sementara Sabri dari ASN. “Kita bersurat kejaksaan untuk meminta surat penahanannya sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut. Nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.