MitraBangsa.Online – Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegur dua calon anggota legislatif karena berkampanye di media massa padahal belum masa kampanye. Kedua caleg itu merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) “Saya lihat itu iklannya di salah satu media di halaman depan tayang saat pengumuman DCT. Makanya langsung kami tegur itu, langsung saya telepon calegnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone Nur Alim saat ditemui detikSulsel, Rabu (8/11/2023).
Kedua caleg yang ditegur Bawaslu adalah Caleg DPR-RI Andi Akmal Pasluddin dan Caleg DPRD Sulsel Andi Haeril Adfa. Keduanya memasang foto mereka di halaman depan salah satu media massa di Bone. Alim mengatakan dirinya langsung menghubungi caleg untuk menarik bannernya. Namun caleg tersebut mengaku kalau dirinya hanya membayar ke media untuk beriklan.
“Dia bilang, karena yang ditemani berkontrak di media itu tidak perhatikan tanggalnya. Dia hanya bayar kontrak iklan selama 1 bulan. Makanya kami sampaikan untuk menarik semua bannernya,” katanya.
Alim menerangkan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye setelah penetapan DCT. Sebab, jadwal kampanye baru dimulai tanggal 28 November mendatang. “Itu juga nanti diatur sesuai jadwal yang ditentukan, tidak diperkenankan melaksanakan agenda kampanye calon di luar jadwal tersebut. Peserta pemilu masih diperkenankan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik di lingkup internal partai politik selama tahapan kampanye belum dimulai,” bebernya.
Alim melanjutkan, untuk berkampanye di media massa hanya selama 21 hari ditentukan. Jadwalnya dimulai dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari. “Jadi kampanye di media massa itu dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari. Termasuk dengan akun-akun di media sosial,” jelasnya.