Pegawai RSUD Karawang Dibunuh Ayah-Anak ‘Dukun Pengganda Uang’

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Misteri kematian pegawai RSUD Karawang yang ditemukan membusuk terbongkar. Korban bernama Fredy Abdul Halim (42) ternyata dibunuh ayah dan anak yang berperan sebagai dukun pengganda uang.Kasus tersebut terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan usai mendapat informasi penemuan mayat di perkebunan pisang Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Selasa 7 November 2023.

“Pelaku yang berhasil kita amankan yakni Sunaryo alias Abah berusia 58 tahun, dan Kusnadi 38 tahun yang merupakan anak Sunaryo,” ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).Prasetyo menutukan kasus ini bermula dari penipuan. Ayah dan anak itu menggunakan modus penggandaan uang.”Setelah melakukan pengembangan, upaya penyelidikan dalam kasus tersebut, tersimpulkan bahwa, jasad merupakan korban pembunuhan bermotif ritual pengandaan uang,” kata dia.

Kedua pelaku merupakan keluarga yakni ayah dan anak. Mereka berbagi peran dalam aksi penipuan dan pembunuhan ini. Sang anak berperan mencari korban dan calon korban pengganda uang, dan ayahnya atau Abah berperan sebagai dukun pengganda uang.”Jadi Abah berperan sebagai dukun pengganda uang, dan Kusnadi mengajak dan mencari korban calon pengganda uang mereka adalah ayah dan anak,” kata Prasetyo.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah memeriksa beberapa saksi, dan kemudian menyimpulkan bahwa kepolisian mencurigai kalau pelaku merupakan warga di sekitar tempat ditemukannya jasad korban.”Jadi pondok atau rumah pelaku berlokasi tak jauh dari tempat perkebunan pisang, rumahnya berada di samping warung kecil di dekat perkebunan itu,” ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran batang pohon yang digunakan untuk memukul korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan tiga unit sepeda motor milik para pelaku, serta satu bilah golok.Akibat peristiwa tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 338 KUHP tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 351 ayat 3, dan atau Pasal 338 KUHP tentang penipuan dan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, sesosok jenazah laki-laki bikin geger warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Jenazah ditemukan dengan kondisi membusuk di dekat pohon pisang.Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menjelaskan, penemuan mayat tersebut bermula dari keterangan warga. Saksi melihat ada sosok mayat di dekat pohon pisang pada Senin (6/11) lalu. Polisi langsung melakukan pemeriksaan termasuk autopsi sebelum jenazah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan pada Rabu (8/11/2023) siang.

“Kami menerima laporan masyarakat, ada yang melihat sesosok mayat di kebun pisang miliknya. Saksi melihat jenazah tergeletak dengan posisi terlentang dan berbau busuk,” ujar Jalil, saat diwawancara di Mapolres Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *