Berita  

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Kementan, Siapa Saja?

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (11/10/2023). Keempatnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini (10/11/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/10/2023).

Empat saksi yang hendak dimintai keterangan yakni Ketua Komisi IV DPR, Sudin, Tenaga Ahli Komisi IV DPR, Mesah Tarigan, staf khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman, serta staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan, Oki Anwar Junaidi. Keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut kasus tersebut. Meski begitu, Ali Fikri menyampaikan pihaknya menerima konfirmasi bahwa Sudin tidak bisa hadir memenuhi agenda pemeriksaan saksi kali ini. Agenda pemeriksaan akan dijadwal ulang tim penyidik.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik KPK, sehingga kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,” ungkap Ali Fikri.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. 

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *