Anggota DPRD Kota Bekasi Chairoman Minta Perbanyak Ruang Terbuka Penghijauan (RTH)

Foto : Chairoman J Putro
banner 120x600

MitraBangsa.Online– Kota Bekasi. Banyak cara dan wacana dilakukan untuk mengatasi masalah udara buruk di kota dengan 12 kecamatan ini. Di sisi lain, ruang terbuka hijau (RTH) untuk menghasilkan udara baik sangat minim di wilayah berjuluk Kota Patriot ini.

Saat ini Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mendesak agar keberadaan RTH di Kota Bekasi sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.

Menurutnya, dalam realitas urbanisasi yang cepat seperti di Kota Bekasi saat ini, RTH bukan hanya sebatas tempat warga berolahraga dan beristirahat, melainkan juga sebagai regulator lingkungan.

”Banyak tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang tersebut bisa dijadikan RTH oleh Pemkot Bekasi,” katanya.

“RTH bisa membantu menjaga kualitas udara, meredam dampak panas perkotaan, serta menciptakan harmoni ekosistem yang semakin terdesak oleh pembangunan,” terangnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak kepada pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi. ”Dengan seperti ini diharapkan kualitas udara di Kota Bekasi bisa lebih baik,” tandasnya. (Adv/DPRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *