Acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi telah diadakan untuk menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bekasi untuk tahun 2024 yang telah disetujui. Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023.
Pada tanggal 24 Juli 2023, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna. Setelah itu, telah dilakukan beberapa kali diskusi antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengungkapkan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Anggaran DPRD, atas pelaksanaan lengkap pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini memungkinkan nota kesepakatan KUA dan PPAS dapat ditandatangani hari ini.
Syukurlah pada malam ini telah resmi ditandatangani bersama KUA PPAS 2024 untuk kepentingan penduduk Kota Bekasi. Gani mengucapkan terima kasih dengan sangat tulus kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras sebanyak yang mereka bisa. Melalui kesepakatan ini, kami setuju bahwa pengurus Keuangan Uang Pemeliharaan dan Penataan Sistem ini benar-benar untuk kepentingan warga masyarakat Kota Bekasi.
Gani berharap agar pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 yang telah disusun bersama dapat dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapat keberkahan dari Allah SWT agar Kota Bekasi dapat berkembang menjadi masyarakat yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan berakhlak mulia.
Hadir dalam acara tersebut, terdapat Ketua DPRD Kota Bekasi, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, anggota dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), serta pejabat dari golongan Eselon II, III, selain itu juga hadir Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.//ADV-DPRD