MitraBangsa.Online Jambi – Sebanyak 4 terdakwa eks anggota DPRD Jambi yang terlibat kasus korupsi suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017 – 2018 divonis 4 tahun penjara. Selain itu, eks wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut juga didenda uang senilai Rp 250 juta atas tindakan perbuatannya.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp 250 juta rupiah untuk masing-masing terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, Kamis (25/1/2024)
Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (24/1/2024). Adapun keempat eks Anggota DPRD Jambi yang juga merupakan terdakwa tersebut yakni, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer. Hakim juga menyebutkan di dalam membacakan putusan itu bahwa keempat terdakwa tersebut tentunya mendapatkan keringanan hukuman. Selain itu, mereka juga menerima tentang hal yang memberatkan terhadap kasus yang mereka perbuat.
“Hal yang meringankan bagi keempat terdakwa pertama masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima, lalu keempat terdakwa juga belum pernah di hukum serta para terdakwa juga mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga,” ujar Majelis Hakim, Tatap.
Sementara hal yang memberatkan hukuman keempat terdakwa yakni karena tindakan dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta ikut terjerumus di dalam tindakan korupsi.