MitraBangsa.Online Palembang – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pegawai pajak di Palembang berinisial RF, NW dan FH menjalani tahap II di Kejari Palembang. Selama 20 hari ke depan, ketiga tersangka itu akan ditahan di Rutan Pakjo Kelas I Palembang. Ketiganya sudah menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang merugikan negera Rp 835 juta dari tahun 2019-2021.
“Ya benar, hari ini 3 tersangka oknum ASN jalani tahap II penyerahan tersangka di Kejari Palembang dari Kejati Sumsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, kepada detikSumbagsel Rabu (7/2/2024). Vanny menjelaskan setelah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
“Kemudian tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7-26 Februari 2024, ditahan di rumah tahanan Pakjo Kelas I Palembang,” ungkapnya.
Diketahui dalam penyidikan Pidsus Kejati Sumsel perkara ini sudah ditetapkan 6 tersangka. Yang merupakan 3 dari oknum pegawai pajak dan 3 lagi oknum perusahaan. Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.