MitraBangsa.Online Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan dua tersangka korupsi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya diduga melakukan korupsi dari 2011 sampai 2019. Tersangka adalah eks Kepala UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun periode 2009-2017 Ahmad Hadi dan eks Bendahara Dinas Perikanan Lebak Siswandi. Penahanan para tersangka tertuang dalam surat bernomor 234/M.6.14/Ft.1/02/2024 dan 236/M.6.14/Ft.1/02/2024.
“Menahan dua tersangka selama 20 hari mulai 26 Februari sampai tanggal 16 Maret 2024 di Rutan Kelas III Rangkasbitung,” sebut Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/2/2024).
Andi menjelaskan para tersangka diduga tidak menyetorkan uang retribusi di TPI Binuangeun ke kas daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 181,5 juta.
“Tersangka dari tahun 2011-2019 tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.