Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Menolak Atas Izin Tempat Hiburan Malam

banner 120x600

MitraBangsa.Online Kota Bekasi– Pengumuman yang dilakukan oleh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengenai izin pembukaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi pada bulan Ramadan hanya akan diberlakukan dengan pembatasan waktu.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, merasa kecewa dengan keluarnya surat maklumat tersebut yang mengklaim sebagai Kota Toleransi.

“Saya menyatakan sebagai anggota Fraksi PDIP, serta menjabat sebagai ketua Komisi 2 DPRD kota Bekasi dan sebagai warga Kota Bekasi, saya merasa prihatin atas dikeluarkannya maklumat mengenai izin pembukaan tempat hiburan malam selama bulan ramadan,” katanya. Pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024.

Arif memberi peringatan kepada Pj Walikota Bekasi, Raden Gani, bahwa belum pernah ada izin seperti itu yang pernah diberikan oleh Walikota Bekasi sebelumnya. Meskipun pada saat itu Kota Bekasi telah diakui sebagai kota yang toleran.

KH. Nur Ali memperjuangkan Bekasi dengan semangat kemerdekaan dan persatuan. “Tolong hargai juga itu,” katanya, meminta agar kita memberikan hormat.

Arif meminta Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk segera mencabut surat maklumat tersebut tanpa memperdulikan alasan apapun dan agar tidak menimbulkan keributan terus-menerus.
“Saya memohon kepada pak Pj Walikota Bekasi agar mencabut surat maklumat tersebut.” Kalian, kaum Muslim di Kota Bekasi, akan berunjuk rasa jika surat maklumat ini tidak dicabut,” ancam pria yang biasa dipanggil ARH.//ADV –MitraBangsa.Online

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *