Bandung – Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran penting terkait ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang tertahan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan dokumen penting tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk segera memberikan ijazah atau STTB yang tertahan kepada pemiliknya. Masyarakat yang merasa ijazah atau STTB mereka masih tertahan di sekolah diminta mendatangi sekolah bersangkutan dengan membawa surat edaran tersebut sebagai acuan.
“Memberikan Kepastian Akses Pendidikan”
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian akses pendidikan bagi masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak siswa terpenuhi, terutama dalam mengakses dokumen yang menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.
Bagi pihak sekolah, surat edaran ini juga mengingatkan agar tidak ada alasan untuk menahan ijazah atau STTB, baik karena alasan administrasi maupun alasan lainnya. Sekolah diharapkan mendukung kebijakan ini dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tidak mempersulit warga.
Cara Mendapatkan Ijazah yang Tertahan
Masyarakat yang ijazah atau STTB-nya tertahan cukup mendatangi sekolah asal dengan membawa surat edaran dari Gubernur. Dokumen tersebut dapat diperoleh melalui dinas pendidikan setempat atau diunduh secara online melalui situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi warga Jawa Barat yang kesulitan mendapatkan dokumen pendidikan mereka. Hal ini juga menjadi langkah nyata untuk mendukung visi pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Jawa Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau datang langsung ke kantor dinas terdekat.//**Lisyah.mitrabangsa.Online
