Bengkulu Utara – Kepala Sekolah SDN 061 Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena jarang masuk kerja. Berdasarkan keterangan warga Desa Lebong Tandai, tempat sekolah tersebut berada, kepala sekolah itu disebutkan tidak aktif menjalankan tugasnya, terutama sejak tahun 2024.
Menurut sumber warga yang enggan disebutkan namanya, kepala sekolah tersebut hampir tidak pernah terlihat di sekolah selama lebih dari enam bulan terakhir.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kepala sekolah yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya jarang masuk kerja. “Ya, saya akui di tahun 2024 kemarin saya jarang masuk. Tapi itu sudah ada kesepakatan dengan para guru di sana. Selain itu, jarak tempuh dan kondisi infrastruktur jalan yang sangat buruk juga menjadi alasan saya jarang hadir,” ungkapnya.
Terkait hal ini, aturan disiplin PNS telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d angka 4 PP 94/2021 disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi. Jika ketidakhadiran berlangsung selama 28 hari kerja dalam satu tahun, PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai apakah kepala sekolah tersebut akan mendapatkan sanksi dari pihak terkait. Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar pelayanan pendidikan di sekolah tersebut tidak terganggu.//**Epis-MitraBangsa.Online