MitraBangsa.Online – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Kenaikan harga ini berlandaskan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar BBM non-subsidi.
Daftar Kenaikan Harga BBM di Jabodetabek
Untuk wilayah Jabodetabek, beberapa jenis BBM mengalami kenaikan harga sebagai berikut:
- Pertamax: Dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter
- Pertamax Turbo: Dari Rp13.700 per liter menjadi Rp14.000 per liter
- Pertamax Green 95: Dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.700 per liter
- Dexlite: Dari Rp13.600 per liter menjadi Rp14.600 per liter
- Pertamina Dex: Dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.800 per liter
Sementara itu, untuk BBM bersubsidi, harga tetap tidak mengalami perubahan, yaitu:
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter
Alasan Kenaikan Harga BBM
Penyesuaian harga BBM ini dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dalam menentukan harga jual eceran BBM non-subsidi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta biaya distribusi dan logistik.
Selain itu, Pertamina juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan energi dan daya beli masyarakat dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Dampak bagi Konsumen
Dengan kenaikan harga ini, masyarakat yang menggunakan BBM non-subsidi perlu menyesuaikan anggaran bahan bakar mereka. Pengguna kendaraan yang bergantung pada Pertamax, Pertamax Turbo, dan varian Dex harus mengeluarkan biaya lebih untuk kebutuhan harian.
Sementara itu, pengguna BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak terdampak oleh kenaikan ini, karena harga kedua jenis BBM tersebut masih tetap sama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan energi dan harga BBM, kunjungi