Berita  

Ratusan Warga Cluster Satria Mekar Tolak Eksekusi Lahan, Klaim Miliki Sertifikat Sah

banner 120x600

Bekasi, MitraBangsa.online – Ratusan warga penghuni Cluster Satria Mekar, Tambun Selatan, menolak eksekusi lahan yang dijadwalkan pada Kamis (30/01/2025). Mereka mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah dan rumah yang mereka tempati.

Salah satu warga, Bari, menegaskan bahwa transaksi pembelian unit dilakukan secara resmi dan telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami membeli rumah ini secara legal, sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN. Kami juga rutin membayar pajak, jadi kami akan mempertahankan hak kami,” ujar Bari.

Kapolres Bekasi: Pengamanan Harus Humanis

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam apel pagi sebelum eksekusi menginstruksikan jajarannya untuk bersikap humanis dalam pengamanan eksekusi tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Cikarang tetap berkomitmen melaksanakan eksekusi sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan. Personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, tenaga medis, dan relawan juga dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi.

Warga Keberatan, Sebut Tak Pernah Dipanggil Pengadilan

Sejumlah warga mengaku kaget dengan adanya eksekusi ini. Salah satu pemilik rumah, Asmawati, menyatakan bahwa ia membeli tanah secara sah dan tidak pernah dipanggil dalam proses hukum terkait sengketa lahan tersebut.

“Saya punya sertifikat resmi dari BPN, rutin bayar pajak, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan dalam kasus ini. Tiba-tiba ada surat eksekusi, tentu saya kaget dan merasa perlu memperjuangkan hak saya,” jelasnya.

Menurut warga, selama masih ada proses hukum yang belum selesai, eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan.

“Tanah ini sudah dicek oleh BPN dan kami membelinya sesuai prosedur melalui notaris. Kami berharap ada solusi terbaik tanpa harus ada penggusuran,” tegas salah satu warga.

Alat Berat Disiapkan untuk Eksekusi

Di lokasi, alat berat sudah disiapkan untuk merobohkan bangunan yang telah dihuni selama lebih dari 10 tahun. Namun, dengan adanya penolakan dari warga, eksekusi berpotensi mengalami hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan.//**

Lilis Meidawati – MitraBangsa.online

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *