Kabupaten Bandung – Majelis hakim kembali menggelar sidang pembuktian saksi (PS) dalam sengketa tanah antara warga Desa Andir dan PLN Cabang Baleendah di Kampung Cibadak, RT 03 RW 5. Pihak keluarga penggugat meminta hakim menilai kasus secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang mereka ajukan.
Pihak penggugat menghadirkan berbagai bukti kuat, termasuk dokumen kepemilikan tanah, saksi, serta keterangan dari tokoh masyarakat dan pemerintah Desa Andir. Mereka yakin bahwa bukti tersebut cukup untuk memperjelas posisi mereka dalam sengketa ini.
Sebaliknya, PLN Cabang Baleendah gagal menunjukkan bukti izin tertulis atau saksi yang valid terkait pendirian gardu listrik di lokasi sengketa. Dalam sidang PS yang berlangsung pukul 09.00 WIB pagi ini, PLN mengubah keterangannya mengenai tahun pendirian gardu listrik. Semula, PLN menyebut bahwa gardu tersebut dibangun pada tahun 1983, tetapi dalam sidang hari ini mereka mengubah pernyataan menjadi tahun 1986.
Perubahan keterangan ini membuat pihak penggugat menilai PLN tidak konsisten dalam memberikan informasi. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan ketidaksesuaian ini dalam mengambil keputusan akhir.
Hakim Kusman, S.H., M.H.: Bukti Harus Berdasarkan Fakta Nyata
Hakim Anggota Kusman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pembuktian berdasarkan bukti nyata di lokasi sengketa. Ia menegaskan bahwa majelis hakim harus turun langsung ke lokasi penggugat untuk memastikan keabsahan klaim yang diajukan.
“Proses hukum yang baik harus didasarkan pada bukti objek yang nyata. Oleh karena itu, kami akan turun langsung ke lokasi sengketa untuk mendapatkan gambaran yang jelas,” ujar Kusman dalam persidangan.
Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Tinjauan langsung hakim ke lokasi sengketa akan menjadi faktor utama dalam menentukan arah putusan akhir.
Jadwal Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan akan berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Keputusan akhir dalam sengketa tanah ini akan bergantung pada bukti yang diajukan serta hasil tinjauan langsung hakim di lapangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kepentingan masyarakat dan perusahaan besar. Dengan keputusan yang adil dan transparan, diharapkan sengketa ini dapat terselesaikan dengan baik.